Cari Berita

Breaking News

Pesibar Hapus Pajak Rumah Makan dan Penginapan Selama Empat Bulan

INILAMPUNG
Jumat, 17 April 2020

Sektor pariwisata menjadi andalan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. Darurat Covid-19 membuat sektor pariwisata menurun. Foto. Ist.

INILAMPUNG.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), menghapus pajak rumah makan dan penginapan selama empat bulan kedepan.

Keringanan pajak rumah makan dan penginapan tersebut, menurut  Kabid Pajak Daerah Bapenda Nora Elisa, mendampingi Kepala Bapenda Kasmir, untuk pajak pada April hingga Juli 2020.

Kebijakan itu menindaklanjuti Edaran Mendagri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseaase (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, smerujuk pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 500/1155/04/2020 tentang Stimulus Pajak Kewenangan Kabupaten/Kota

“Banyak penginapan yang tutup karena tidak ada tamu yang senggah. Begitu juga dengan rumah makan. Tingkat pembelian masyarakat mengalami penurunan yang signifikan. Karena itu selama empat bulan mereka tidak perlu membayar pajak,” kata dia, Kamis 17 April 2020.

Dijelaskannya, pemberian stmulus itu untuk mengurangi beban pengusaha dan masyarakat menghadapi kondisi ekonomi yang menurun akibat pandemi Covid-19.

“Kami harap kondisi ini cepat stabil, pengusaha penginapan dan rumah makan dapat menjalankan kewajiban setelah masa berlaku penghapusan pajak itu selesai,” jelasnya.

Selain memberikan keringanan kepada pemilik penginapan dan rumah makan, kata dia, pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), diberikan keringanan hingga akhir tahun.

“Biasanya batas waktu pelunasan PBB-P2 pada akhir Oktober. Tahun ini diberikan kelonggaran pembayaran hingga akhir Desember tanpa denda selama tahun 2020,” ujarnya.

Dengan kerinagan tersebut, Nora berharap seluruh camat dan peratin agar menyamaikan informasi tersebut keseluruh wajib pajak, namun target PBB-P2 tahun ini harus tetap terpenuhi.

“Kami harap pembayaran PBB-P2 tahun ini tetap berjalan dengan maksimal, sesuai dengan target yang telah ditetapkan untuk masing-masing kecamatan," katanya. (ina/inilampung.com).

LIPSUS