Cari Berita

Breaking News

Tangkap DA, Bongkar Kasus Kekerasaan Seksual Anak dan Dugaan Perdagangan Orang

INILAMPUNG
Kamis, 09 Juli 2020

Ilustrasi. Foto. Ist.
INILAMPUNG, Bandarlampung--LBH Bandarlampung mengapresiasi penetapan DA, oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim), sebagai tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Penetapan tersangka adalah awal untuk membongkar kejahatan seksual dan dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap anak," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Bandarlampung, Chandra Muliawan, dalam siaran persnya, Kamis (9-7-2020).

Oleh karena itu, LBH Bandar Lampung yang sekaligus kuasa hukum korban, meminta Polda Lampung segera menangkap dan menahan DA. Tujuannya, melakukan pemeriksaan guna membongkar kejahatan seksual terhadap anak di Lampung Timur, termasuk indikasi dugaan tindak pidana perdagangan orang.

BACA JUGA: Bejat, Kepala P2TP2A Lampung Timur Rekam Aksinya saat Perkosa NF

"Dengan ditetapkannya status tersangka, pihak kepolisian wajib menangkap dan menahan saudara DA," sebut Chandra seraya mengutip penjelasan Pasal 20 KUHP huruf a: Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan.

Selain itu, dia menjelaskan, penahanan diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penetapan DA sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak, menurut dia, merupakan langkah awal bagi Polda Lampung Lampung untuk segera memeriksa tersangka yang dapat dikembangkan untuk menggali perkara pencabulan ini secara dalam serta menyisir sejumlah terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Karena patut diduga tersangka telah melakukan tindak pidana perdagangan orang seusai dengan fakta dan keterangan korban di dalam proses pemeriksaan. "Kami mendesak untuk segera diproses serta diusut sesuai dengan dugaan-dugaan yang ada didalam perkara ini sampai perkara ini terang," jelas Chandra.  (mfn/inilampung.com).

LIPSUS