Cari Berita

Breaking News

Rektor-nya di OTT KPK, Apa Harapan Ketua Alumni Abdullah Fadri

INILAMPUNG
Rabu, 24 Agustus 2022

 

Abdullah Fadri Auli (kemeja hitam) bersama ketum Partai Umat Ridho Rahmadi (ist) 


INILAMPUNGCOM -- Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unila Abdullah Fadrie Auli berkomentar untuk sahabatnya -- Pembantu Rektor I Unila Prof. Heryandi -- yang kini diseret KPK, dengan tuduhan terlibat skandal korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.


Abudullah Fadrie Auli adalah pengacara senior Lampung. Dia juga politisi (mantan ketua DPW PAN/anggotta DPRD 2014-2019), dan kini beralih ketua DPW Partai Umat Lampung.


Terhadap sejumlah nama tersangka OTT KPK, ia menyebut, mengenal secara pribadi Prof. DR. Heryandi,  semenjak tahun 1981 karena pernah satu angkatan kuliah di FH Unila.


Dimata Abdullah Fadri -- sosok Heryandi merupakan sahabat yang baik dan suka menolong. Persahabatanya kadang tanpa pamrih. 


Meski demikian, Abdullah cukup kaget dan menyayangkan begitu ada peristiwa penangkapan OTT di kampus UNILA, beberapa hari lalu.  Apalagi, saat penggerebekan KPK salah satu tersangkanya adalah temennya, yakni Prof, Heryandi.


"Semoga kasus ini adalah kasus pertama dan terakhir bagi Unila, sehingga Unila bisa berbenah untuk kedepannya," kata pria yang sering disapa Bung Aab, itu kepada inilampungcom, Rabu 24.Agsustus 2022.


Aab yang juga mantan ketua DPW PAN Lampung, anggota DPRD Provinsi Lampung ini menjelaskan menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.


Soal kenapa IKA (Ikatan Alumni Unila) yang belum mengomentari kejadian ini, menurutnya semata-mata tidak mau mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.


"Sebagai alumni FH yang memahami sistem peradilan pidana, bahwa kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan bersalah kepada para tersangka," katanya.


Tiga tersangka; Karoman, Heriyadi, dan M Basri saat ekspose di KPK, Minggi 20/8/2022 (ist)


Menyesalkan dan Memalukan Almamater

Ketua Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung (IKA FH Unila) Abdullah Fadri Auli menyesalkan OTT yang menyeret sejumlah pimpinan Unila.


Ia pun merasa malu atas ditetapkannya Rektor Unila, Prof DR. Karomani, dan dua petinggi kampus lainya: Heryandi Wakil Rektor Bidang Akademik, dan M. Basri Ketua Senat dan Dekan FKIP sebagai tersangka.


"Sebagai warga negara yang baik tentunya saya menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.


BERITA TERKAIT : 

Rektor Unila Prof Karomani Diciduk KPK, Ternyata Baru Bangun Rumah Mewah


Ia melanjutkan, soal adanya pihak pengurus IKA yang belum mengomentari kejadian itu, hanya semata-mata tidak mau mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.


"Sebagai alumni FH yang memahami sistem peradilan pidana yang berlaku bahwa kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan bersalah kepada para tersangka," katanya.


Dalam aksi penangkapan itu, KPK sudah menggelar konferensi pers penangkapan 8 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi suap di Universitas Lampung, Minggu, 21 Agustus 2022, pagi.


Masing-masing adalah KRM (Karomani, Rektor Unila), HY (Heryandi, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; 


MB (Muhammad Basri), Ketua Senat Universitas Lampung;  BS (Budi Sutomo), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung.


Lalu ML (Mualimin), Dosen; HF (Helmy Fitriawan) Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung; 

AT (Adi Triwibowo Ajudan KRM); dan AD (Andi Desfiandi), Swasta dan ketua Tim Sukses Relawan Erick Tohir di Lampung. 


Selain itu ada dua orang yang juga ikut diperiksa yaitu AS (Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan) dan TW (Staf HY).


Wakil KetuaKPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara, bahwa praktik dugaan suap terjadi pada Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) 2022.  Praktek itu dikendalikan, KRM, BS, dan MB.   (IL2/inilampung).


LIPSUS