Cari Berita

Breaking News

Batasi Liputan Debat Kandidat, KPU Pesawaran Kena Hujat Kanan Kiri

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 18 Mei 2025



Ketua KPUD Pesawaran Fery Ikhsan, puluhan wartawan menunggu diluar geduang tidak bisa meliput dari dalam, dan Pasangan Bupati Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dok.inilampung)

INILAMPUNGCOM --- Kebijakan KPU Pesawaran membatasi wartawan meliput kegiatan debat kandidat Minggu (18/5/2025) siang di Hotel Emersia, Bandarlampung, berbuntut panjang.


Apalagi setelah Ketua KPU, Fery Ikhsan, mengaku pembatasan peliputan agar masing-masing paslon bisa lebih fokus dan konsentrasi dalam mengikuti debat alias menyamankan paslon yang prioritas.


Pengakuan Fery Ikhsan ini seakan membenarkan kabar yang beredar bila cabup nomor urut 2; Nanda Indira, mengalami nervous berat jika debat kandidat ditonton banyak orang. Dan kesan bahwa pembatasan peliputan merupakan “pesanan”, sulit terbantahkan. Meski Fery mengaku, hal tersebut merupakan keputusan Forkopimda Pesawaran.


  • BERITA TERKAIT:
  • Nanda Dikabarkan "Nervous" Berat, Debat Calon Bupati Tak Boleh Diliput Wartawan


Terlepas dari benar tidaknya bahwa pembatasan peliputan merupakan “pesanan” pihak tertentu, kini KPU Pesawaran dihujat kanan kiri. Pengamat politik pemerintahan dari Fisip Unila, Dr. Dedi Hermawan menegaskan, tindakan pelarangan pers saat meliput debat PSU Pilkada Pesawaran tersebut merupakan kemunduran demokrasi.


“Di era demokrasi, pers diberi kebebasan untuk mencari dan menyebarkan informasi. Apalagi PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran yang tengah menjadi perhatian publik.


Kehadiran pers akan sangat membantu menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan PSU Pilkada, karena setiap kegiatan dilaksanakan secara terbuka dan transparan,” kata Dedi Hermawan yang juga penggiat Ruang Demokrasi (RuDem), Minggu (18/5/2025) petang, melalui pesan WhatsApp.


Menurutnya, publik membutuhkan kehadiran pers untuk menjadi jembatan dalam menilai kemampuan masing-masing kandidat, mencermati visi dan misi serta program unggulan.


“Kalangan pers harus membuat pernyataan protes atas tindakan penyelenggara debat, karena ini bagian dari tindakan pelarangan kebebasan pers yang dijamin konstitusi dan UU,” lanjutnya.


Padamkan Akal Sehat

Sementara akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, menyebut KPU Pesawaran cacat etik karena membatasi media dalam meliput kegiatan debat kandidat PSU.


Menurut Rifandy, debat kandidat PSU bukan debat rahasia negara. Melainkan forum yang menyangkut masa depan rakyat Pesawaran.


“Ketika media dibatasi, maka sesungguhnya KPU sedang memadamkan cahaya akal sehat dalam proses politik yang seharusnya terbuka,” beber Rifandy sebagaimana dikutip dari rilis.id, seraya menambahkan, pembatasan media merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan pengkhianatan kepada rakyat.


Kejahatan Demokrasi

Dewan Pakar JMSI Lampung dan IJP Provinsi Lampung, Juniardi, SH, MH, mengatakan, pelarangan jurnalis untuk meliput debat publik PSU Pesawaran oleh penyelenggara adalah bentuk kejahatan demokrasi dan menambah daftar buruknya kemerdekaan pers di Lampung.


Praktisi pers senior ini menyebut, program debat kandidat adalah bagian dari bentuk transparansi dan wadah untuk mengukur kemampuan calon pimpinan daerah di hadapan publik.


“Debat kandidat kok tertutup, itu namanya kejahatan demokrasi, dan bentuk mengekang kemerdekaan pers, serta jelas-jelas melanggar konstitusi dan UU Pers,” tegas Juniardi, mantan Ketua Komisi Infomasi itu.


Diuraikan, debat kandidat sesuai amanat PKPU Nomor: 4 Tahun 2017 dimaksudkan agar masyarakat mengetahui visi, misi, dan program yang diusung pasangan calon yang akan memimpin Pesawaran ke depan, sehingga warga tidak salah pilih.


“Nah, peran penyampai informasi itu adalah media. Bagaimana pers dapat menggambarkan debat itu kepada publik jika jurnalis tidak melakukan liputan,” tambahnya. (kgm-1/inilampung).

LIPSUS