Cari Berita

Breaking News

Lika-Liku Skandal Suap Rp50 M PT Sugar Grup Company dan Siapa Gunawan Yusuf

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 14 Mei 2025

 


ZAROF RICAR -- pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA)-- mengaku menerima sogok Rp50 Miliar dari Purwanti Lee, seorang pengusaha PT Sugar Grup Company (SGC), sebuah perusahaan gula terbesar di Lampung.


Di persidangan, Zarof Ricar buka-bukaan. Ketika itu, Zarof Ricar sebagai perantara atas sengketa perdata dengan Marubeni Corporation.  Kabarnya, SGC tidak mau membayar utang Marubeni sebesar Rp 7 triliun. 


Redaksi inilampung.com menulis lika-liku "kong-kalikong" mafia peradilan itu menjadi beberapa bagian:


Bagian II

Dalam pertimbangannya majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa bersama antara SGC dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran. Terbukti pinjaman kredit luar negeri itu sudah dilaporkan ke BI dan terlihat dalam Laporan Keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan tahun 1996 (ILP) sampai dengan tahun 2001.


Adanya rekayasa ini –uniknya- justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya berdasarkan bukti surat tertanggal 21 Februari 2003, yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian hutang (haircut).


Ketidak benaran tuduhan rekayasa diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai USD 19 juta. Berdasarkan 2 putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, bernilai Rp 7 triliun.


Tetapi, Gunawan Yusuf tetap tidak menyerah. Terhadap putusan kasasi No: 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No: 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, ia memang tidak melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Namun lebih memilih mendaftarkan 4 gugatan baru secara sekaligus —memanfaatkan azas ius curia novit– sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. 


Dalam 4 gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi No: 2447 K/Pdt/2009 dan No: 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht). SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris sebagaimana perkara-perkara SGC melawan MC, yakni: (1) No: 394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) No: 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) No: 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, dan (4) No: 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan No: 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, No: 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan No: 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, yang diduga berlanjut pada pada perkara kasasi dan PK. 


Sebagaimana putusan (1) No: 1696 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (2) No: 1362 PK/PDT/2024, No: 1700 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (3) No: 1697 K/Pdt, tanggal 14 Desember 2015, (4) No: 1699 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015, (5) No: 1698 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015. Kelima perkara kasasi tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Soltoni Mohdally.



Lalu terdapat upaya hukum peninjauan kembali, terkait SGC melawan MC, sebagaimana putusan (1) PK I No: 1363 PK/Pdt/2018 dan (2) Putusan PK I No: 1364 PK/Pdt/2024. Kedua perkara PK tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Suharto. 


Dan putusan peninjauan kembali 

(1) PK I No: 144 PK/Pdt/2018, tanggal 27 April 2018, 

(2) PK I No: 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019,

(3) PK I No: 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019,

(4) Putusan PK II No: 697 PK/Pdt/2018, tanggal 8 Oktober 2018. Keempat perkara PK tersebut, dipimpin Majelis Hakim, Sunarto yang kini menjadi Ketua Mahkamah Agung RI yang dikenal dekat dengan Zarof Ricar.


Menurut Ronald, total nilai uang suap SGC minimal sebesar Rp 200 miliar, sebagaimana bukti catatan tertulis yang ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof Ricar, antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”, dan “Pelunasan Perkara Sugar Group Rp 200 milyar”. 


Gegara uang suap ini pula diduga telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif yang memutus Perkara SGC-MC No: 1362 PK/PDT/2024 rela melanggar pasal 17 UU No: 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena pernah mengadili perkara yang berkaitan sebelumnya. 


Seharusnya Hakim Agung Syamsul Maarif mundur sebagai pemeriksa perkara No. 1362 PK/PDT/2024. Namun alih-alih mundur, ia malah tetap memutus perkara hanya dalam tempo 29 hari, padahal tebal berkas perkara membutuhkan waktu minimal 4 bulan untuk membacanya.


Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri acara halal bi halal Idul Fitri 1446 H di kampus Politeknik Tunas Garuda Tulang Bawangbarat, Selasa, 8 April 2025. Acara itu dihadiri Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee (ist)


Siapa Gunawan Yusuf?

Gunawan Yusuf pemegang saham SGC, pernah tercatat orang terkaya ke-44 di Indonesia versy Majalah Globe Asia, lahir di Jakarta tanggal 6 Juni 1954, pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan TPPU di Bareskrim Polri pada 20 April 2004, atas nama pelapor Toh Keng Siong yang melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik Gunawan Yusuf sebesar UUD 126 juta tahun 1999. 


Penanganannya dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hingga tahun 2018 lalu berujung SP3. Polisi tidak melanjutkan penyidikan kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan pra pradilan sebagaimana putusan Pra Pradilan No: 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012.


 Gunawan Yusuf kakak dari Purwanti Lee alias Ny. Lee, itu selaku pemilik PT Makindo Tbk pernah pula tersangkut dalam kasus pajak senilai Rp 494 miliar.  (BERSAMBUNG/kgm-1/inilampung)





LIPSUS