![]() |
Dari kiri: Doni Rohatta (Koordinator Yayasan YBIL), Kuasa Hukum Elsya Syarief, Tisnawati (Ketua YBIL), Pengurus IMI Lampung Tomi Rianta. (istimewa) |
INILAMPUNGCOM --- Silang sengkarut tanah milik Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) mulai ada titik terang. Pihak IMI, menunjuk kuasa hukum Elsa Syarief Law Firm, untuk mengembalikan aset-aset yayasan yang kini dirampas (diklaim) milik PT Bumi Persada Langgeng.
Koordinator Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL), Doni Rochatta, Ketua YBIL, Tisnawati, dan pengurus IMI Tomy Rianto, melakukan pertemuan bersama kuasa hukum YBIL, Elza Syarief, di Kantor Hukum Elza Syarief Law Firm, Jum’at (9/5/2025).
Elysa Syarief adalah pengacara kondang yang banyak menangani kasus pertanahan di tanah air, dan dikenal dekat keluarga Cendana (Presiden Soeharto), khususnya putranya yang bernama Tomy Soeharto.
Nama Elza Syarief juga tercatat sebagai pendiri DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Pada tahun 2004 -2015, ia menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP PERADI.
Dari pembahasan tadi siang itu --- pihak Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) --- sepakat akan segera mengajukan gugatan terhadap PT Bumi Persada Langgeng terkait klaim lahan tanah seluas 157 Hektar yang terletak di kawasan Pemancar TVRI lama, Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung tersebut.
“Kami akan melakukan gugatan ke pengadilan terhadap PT Bumi Persada Langgeng,” ujar Doni Rochatta, dalam keteranganya di Jakarta, Jumat malam.
Doni mengatakan, pendataan kembali terhadap masyarakat yang saat ini menempati lahan YBIL. “Fokus pendataan lahan atau tanah YBIL terutama yang diklaim PT Bumi Persada Langgeng,” jelas Doni.
Tidak Pernah Jual
Sebelumnya, Doni Rochatta menegaskan, bahwa yayasan tidak pernah melakukan jual beli lahan kepada pihak manapun, termasuk kepada PT Bumi Persada Langgeng yang saat ini mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.
“Kami tidak pernah melepas lahan atau tanah itu kepada siapapun karena itu hak dari pendiri Yayasan, yakni Bapak Tommy Suharto. Jadi melalui pengacara YBIL, kami akan ajukan gugatan,” ujar Doni.
Doni uga mengungkapkan bahwa dokumen asli kepemilikan lahan sebelumnya dipegang oleh Safei, yang merupakan mantan Wakil Ketua YBIL. Hingga kini, menurut Doni, dokumen tersebut belum dikembalikan Safei ke yayasan.
“Mungkin Safei yang melakukannya karena sampai sekarang ia tidak memberikan dokumen aslinya ke yayasan dan kita juga akan segera melaporkan Safei ke Polda,” terangnya.
Doni menyatakan pihaknya baru mengetahui klaim PT Bumi Persada Langgeng setelah adanya pemasangan plang di area lahan tersebut.
“Kami tidak tahu lahan itu dikuasai PT Bumi Persada Langgeng. Kami tahunya saat ada plang di lahan milik yayasan,” katanya.
Selama ini, kata Doni, tidak pernah ada proses mediasi ataupun komunikasi resmi antara YBIL dan PT Bumi Persada Langgeng. “Kami tidak tahu tentang mereka, tidak pernah ketemu atau mediasi, karena kami memang tidak pernah menjual,” jelasnya. (umpu/inilampung)