-->
Cari Berita

Breaking News

Menyingkap Dugaan KKN Perlengkapan Siswa di Disdikbud Balam (Bagian II)

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 23 September 2025

 

Harga tas pengadaan Disdikbud dua kali lipat dari harga pasaran. Indikasi KKN tak terbantahkan. (ist/inilampung)

(Bagian II)


Sulit dibantah bila kegiatan pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP yang dilakukan Disdikbud Balam tahun 2024 dengan anggaran Rp 13.890.015.000 sepi dari pernak-pernik dugaan penyimpangan. Karena penyedia jasa pun tidak memproduksi sendiri seluruh jenis barang yang ditayangkan di e-katalog.


CV AJ sebagai pelaksana pengadaan perlengkapan siswa SD maupun CV PJ selaku penyedia perlengkapan siswa SMP diketahui hanya memproduksi sendiri barang jenis baju seragam, baju batik, topi, dan dasi.


Sisa pekerjaan lainnya, yaitu sepatu, ikat pinggang, dan kaos kaki diperoleh dari distributor lain.


Yag jelas, dari pemeriksaan dan wawancara, tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya indikasi praktik KKN dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP di Disdikbud Balam tahun anggaran 2024 lalu.


Apa saja indikasi adanya prakti KKN itu? Berikut datanya yang dituliskan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2024 Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 23 Mei 2025:


1. CV AJ dan CV Dvn menjelaskan bahwa terdapat pihak lain di Bandarlampung yang memberi perintah untuk melakukan perubahan data dan harga pada halaman produk di e-katalog.


2. CV AJ dan CV Dvn tidak mengelola sepenuhnya rekening giro atas nama masing-masing penyedia di Bank Lampung, karena hanya diminta tanda tangan dalam proses pencairan dana.


3. CV Dvn menjelaskan bahwa tidak memproduksi tas sekolah atas pekerjaan pengadaan barang tersebut untuk Disdikbud. Pengadaan tas SD dan SMP dilaksanakan oleh distributor lain yang ditentukan oleh pihak lain di Bandarlampung yang mengatur proses pengadaan tersebut. CV Dvn menjelaskan juga bahwa menerima imbalan sebesar 2% dari nilai kontrak (setelah dikurangi pajak) sebesar Rp 47.777.625.


4. CV AJ dan CV Dvn tidak bersedia memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas dari pihak lain yang mempengaruhi proses pengadaan tersebut, sedangkan CV PJ menyatakan tidak ada pihak lain yang mempengaruhi proses pengadaan.


Saat dimintai keterangan yang dilakukan secara daring, baik CV AJ, CV Dvn maupun CV PJ menyatakan kesediaannya untuk menyampaikan rekening koran masing-masing pihak yang ada di Bank Lampung. Namun sampai dengan akhir pemeriksaan, tim pemeriksa BPK tidak memperoleh dokumen yang dijanjikan, karena ketiga penyedia tersebut berdomisili di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.



Perbandingan Harga

Tim BPK juga melakukan perbandingan harga pada jenis barang perlengkapan siswa SD dan SMP serta tas sekolah. Apa hasilnya?


1. Pengadaan seragam sekolah:

Pada dokumen spesifikasi teknis pengadaan pakaian perlengkapan siswa, PPK tidak menyebutkan spesifikasi barang terkait jenis bahan pada setiap barang. Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada toko penjual seragam sekolah di dua pasar di Kota Bandarlampung dengan membawa contoh seragam hasil pengadaan Disdikbud, tim BPK mendapat penjelasan jika seragam tersebut adalah oxford, yaitu campuran katun dan polyster, dengan kualitas yang kurang baik.


2. Pengadaan tas sekolah:

PPK Disdikbud Balam menyebutkan bahwa spesifikasi teknis tas berupa bahan tahan air (nilon/polyster), kapasitas 10 liter sampai 20 liter, tas tali terbuat dari bahan yang kuat, dan memiliki bantalan agar bahu nyaman, tidak mudah kendur dan melorot, serta memiliki desain ergonomis sehingga nyaman dibawa dengan fitur pendukung kantong tambahan.


Namun, tim BPK mempunyai kesimpulan lain. Berdasarkan perbandingan harga dengan tas yang tersedia di toko tas di wilayah Kota Bandarlampung dengan spesifikasi yang sama, bahkan berbahan lebih tebal, harganya hanya Rp 75.000 per buah. Sedangkan harga tas pengadaan Disdikbud sebesar Rp 150.000 satu buahnya.


Dengan kata lain, tim BPK menemukan fakta adanya mark up harga sebesar Rp 75.000 untuk setiap buah tas. Sedangkan tas yang dibutuhkan sebanyak 18.201 pcs. Dari hitungan ini saja, terdapat anggaran Rp 1.360.075.000 yang ditengarai masuk kantong oknum pejabat Disdikbud Balam.


Selain itu, terdapat dana sebesar Rp 47.477.625 yang menjadi biaya “pinjam perusahaan” dan telah diterima CV Dvn yang diaku-aku sebagai pelaksana pengadaan tas 18.201 buah.


Dengan demikian, dugaan adanya praktik KKN dalam pengadaan perlengkapan siswa di tahun 2024 kemarin sulit terbantahkan. Tinggal menunggu apakah APH akan menyelidiki skandal dugaan tipikor ini ataukah tidak. Biarlah waktu yang menjawabnya. (habis/kgm-1/inilampung)

LIPSUS