![]() |
| Riza Mirhadi (dok.inilampung) |
INILAMPUNGCOM --- Musyawarah Daerah Partai Golkar Bandar Lampung ditunda alias batal digelar. Pesta demokrasi lima tahun itu, tadinya akan beralangsung pada hari Minggu, (14/12/2025), besok.
Plt. Ketua DPD Partai Golkar Bandar Lampung, Riza Mirhadi menjelaskan alasan penundaan lebih pada soal adminstrasi calon. "Kami sudah melaporkan ke DPD Golkar Provinsi Lampung soal penundaan Musda, dan telah disetujui Pak Hanan A. Rozak lewat surat resmi," kata Riza Mirhadi, Sabtu (13/12/2025) malam.
Persetujuan penundaan Musda XI Partai Golkar Bandarlampung, tertuang dalam surat DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Nomor: B-22/DPDPG-I/LPG/XII/2025,. Surat tersebut berisi soal Persetujuan Penundaan Pelaksanaan Musda XI Partai Golkar Bandarlampung, ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung H. Hanan A Rozak dan Sekretaris H. Aprozi Alam.
![]() |
| Surat penundaan resmi dari Plt Ketua Golkar Riza Mirhadi (dok.inilampung) |
Masih menurut Riza Mirhadi, dari laporan yang diterima Tim Verifikasi --- ada beberapa berkas calon --- terdapat dukungan ganda. Bahkan, beberapa penulisan organisasi salah.
Benny H. Nauly Mansyur, mendapat 20 dukungan Pimpinan Kecamatan dan 4 surat dukungan dari Hasta Karya serta Lembaga Sayap yakni: MKGR, SOKSI, HWK, & KPPG. Sementara Handitya Narapati SZP, mendapat 11 dukungan dari Pimpinan Kecamatan.
Maka berdasarkan hasil rapat Tim Penjaringan dengan anggota; Ali Wardana, S.IP, Sabnu Alie, Yudha Sukarya dan M. Ariesman Akbar, ditemukan ada 11 surat dukungan yang ganda alias duplikasi.
Mal Administrasi
Panitia mengambil kesimpulan, telah adanya maladministrasi terhadap 11 Pimpinan Kecamatan kepada Bakal Calon Ketua atas nama Handitya Narapati, SZP, SH, berupa penggunaan Kop surat yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BAB X Pasal 21 dan Juklak -02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Pasal 20 serta PO-03/DPP/GOLKAR/III/2021 Tentang Prosedur Surat Menyurat Partai GOLKAR.
Penulisan nama kecamatan pun keliru. Pada lembar dukungan Handitya Narapati, yaitu Kecamatan Teluk Labuhan Ratu dan Kecamatan Teluk Way Halim. Bahkan, stempelnya pun tidak sesuai dengan yang dimiliki Golkar.
Berkas dukunganya tidak sesuai AD/ART, dan aturan juklak -- pedoman dalam juklak 02/DPP/GOLKAR/IV/2025. "Dukungan calon diragukan keabsahannya dan panitia pelaksana meminta untuk ditunda," kata Riza menegaskan. (kgm/inilampung).



