![]() |
| Dr. Dedy Hermawan (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Terungkapnya fakta terjadi dugaan manipulasi data aset yang disampaikan mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Arinal Djunaidi tertanggal 25 Maret 2024, tertera Rp28.664.521.396. Sementara Kejati Lampung pada 3 September 2025 telah menyita harganya, senilai Rp38.588.545 675. Angka selisih itu dinilai bisa menjadi bumerang bagi yang bersangkutan.
"Informasi adanya dugaan manipulasi data aset pejabat negara ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memeriksa Arinal," kata pengamat politik pemerintahan dari FISIP Unila, Dr. Dedy Hermawan, Senin (12/1/2026) siang.
Apalagi kata Dr. Dedy Hermawan yang juga dikenal sebagai penggiat Ruang Demokrasi (RuDem) itu? Berikut petikan wawancara khusus inilampung.com:
Sejauh ini, adakah sanksi bagi pejabat yang mengisi LHKPN tidak sesuai faktanya?
Sampai saat ini, sanksi belum diatur dalam UU Nomor: 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN maupun UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Jadi, adanya manipulasi data aset yang diduga dilakukan Arinal Djunaidi tidak berisiko apapun, begitu?
Bila mengacu pada kedua UU yang saya sebutkan tadi, memang tidak ada sanksi atau risikonya.
Itu sebabnya sebenarnya banyak pejabat yang diam-diam memanipulasi data asetnya dalam LHKPN ya?
Sebenarnya, hal ini bukan gejala baru ya. Arinal Djunaidi itu hanya salah satu dari sekian banyak pejabat yang diduga menyampaikan laporan secara tidak benar dan bahkan tidak menyampaikan LHKPN.
Menurut Anda, agar penyelenggara negara fair dalam mengisi LHKPN, bagaimana?
Menurut saya, sudah sangat mendesak untuk dilakukannya revisi terhadap undang-undang tersebut, dan memasukkan materi tentang sanksi tegas bagi pejabat yang tidak benar dalam menyampaikan LHKPN.
Apa konsekuensinya bila UU tersebut tidak cepat direvisi?
Apabila ini diabaikan terus menerus, maka LHKPN hanyalah sebuah "pemanis" dari clean government yang palsu dan negara seolah-olah melegalkan kebohongan publik. Ini akan berbahaya ke depannya.
Apakah KPK bisa memanggil atau memeriksa pejabat yang diduga memanipulasi data asetnya?
KPK bisa pro aktif untuk melakukan klarifikasi terhadap semua pejabat, termasuk mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang diduga menyampaikan LHKPN tidak benar. Informasi-informasi terhadap LHKPN Arinal Djunaidi ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK menelusuri dugaan kejahatan anggaran korupsi selama menjadi pejabat.
- BERITA SEBELUMNYA:
- Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Diduga "Kelabui' KPK Soal LHKP
- Kejati Melototi Aset Arinal Djuanidi
- Arinal Selamat di Kasus PT LEB, Tapi Harta Kekayaan di Pelembang Mulai Diusut
Jadi KPK punya kewenangan memeriksa Arinal terkait hal ini?
Punya kewenangan itu. KPK bisa memanggil pejabat tersebut -walaupun sudah pensiun- untuk membuktikan asal-usul kekayaannya. Bahkan jika kekayaan atau aset yang disembunyikan itu berasal dari tindak pidana korupsi atau gratifikasi, maka KPK bisa menjerat dengan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bagaimana alur pikirnya menyembunyikan aset ke ranah TPPU?
Sebab, dalam logika hukum, menyembunyikan sesuatu adalah indikasi kuat adanya niat jahat atau mens rea untuk menutupi hasil kejahatan. Itu kata kuncinya.
Menurut penilaian Anda, secara etik dan moral jika ada pejabat yang menyembunyikan asetnya dari LHKPN seperti apa?
Tindakan pejabat—seperti yang diduga dilakukan oleh Arinal Djunaidi—yang sengaja menyembunyikan hartanya, dapat dikategorikan “bunuh diri moral”, dan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
Mengapa Anda menilainya sedahsyat itu?
Fenomena ketidakjujuran dalam mengisi LHKPN sesungguhnya bukan sekadar masalah teknis pengisian formulir, melainkan fenomena tragedi integritas, di mana para elit politik dengan penuh kesadaran memilih untuk menyembunyikan kemewahan di bawah karpet kemunafikan, sambil terus menghina nalar sehat publik melalui laporan yang dimanipulasi.
Menurut Anda, apakah praktik manipulasi data dalam LHKPN akan terus terjadi?
Selama LHKPN tidak dipersenjatai dengan sanksi pidana pemecatan dan penyitaan aset secara otomatis, maka selama itu pula negara ini dipimpin oleh para aktor yang lebih lihai menyembunyikan dosa finansialnya daripada melayani masyarakat. (kgm-1/inilampung)


.jpeg)