INILAMPUNGCOM --- Terus meruyaknya pemberitaan terhadap mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, terkait penyitaan aset senilai Rp38,5 miliar dalam perkara dugaan megakorupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), akhirnya mendapat tanggapan dari kuasa hukumnya yaitu Ana Sofa Yuking.
Melalui pers-rilis yang dikirim secara khusus kepada inilampung.com hari Kamis (12/2/2026) malam, Ana Sofa Yuking mengurai, buka-bukaan soal aset mantan Gubernur Arinal Djunaidi yang disita penyidik pidsus Kejati Lampung dalam penggeledahan di rumah pribadinya, Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung, 3 September 2025 lalu.
Apa kata kuasa hukum Arinal Djunaidi? Ana Sofa Yuking menegaskan bahwa seluruh aset milik kliennya yang disita Kejati Lampung memiliki asal-usul yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum.
Tidak hanya itu. Ana Sofa Yuking juga menyampaikan jika seluruh aset Arinal Djunaidi tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES) PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Penegasan itu dibeberkan Managing Partner Yuking & Co. Attorneys at Law tersebut menanggapi tidak dicantumkannya aset milik Arinal Djunaidi sebagai barang bukti dalam persidangan perkara PT LEB yang kini tengah berjalan di PN Tanjungkarang.
Menurut Ana, fakta bahwa aset tersebut tidak masuk dalam daftar barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum merupakan indikator penting yang tidak bisa diabaikan secara hukum.
“Tidak dicantumkannya aset milik Arinal Djunaidi sebagai barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa aset tersebut memang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pada PT LEB,” ujar Ana Sofa Yuking.
Ditegaskan, hingga saat ini posisi hukum Arinal Djunaidi dalam perkara tersebut masih sebagai saksi, bukan tersangka, apalagi terdakwa. Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi publik untuk memahami secara proporsional status hukum kliennya, agar tidak terjadi penggiringan opini yang keliru.
“Secara hukum, klien kami masih berstatus sebagai saksi. Tidak ada satu pun putusan atau penetapan yang menyatakan bahwa Arinal Djunaidi sebagai tersangka maupun terdakwa. Hal ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi stigma yang merugikan,” tanbah Ana.
Lebih lanjut, pengacara yang tengah menempuh pendidikan Doktor ini, menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung, sembari memberikan klarifikasi yang diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun pada saat yang sama, kami juga berkepentingan untuk meluruskan bahwa harta klien kami memiliki dasar perolehan aset yang jelas dan tidak terikat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini disidangkan,” ujar Ana.
Ia berharap, proses hukum perkara PT LEB dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami percaya, aparat penegak hukum akan bertindak profesional. Yang terpenting, hak-hak hukum setiap warga negara, termasuk saksi, tetap dihormati,” tutur Ana Sofa Yuking. (zal/inilampung)

