-->
Cari Berita

Breaking News

"Jiper" Diusut Dugaan Tipikor Kawasan Hutan, PT P Buru-buru Nitip Uang Rp100 M ke Kejati Lampung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 25 Februari 2026

Tumpukan uang sebanyak Rp100 miliar dipajang pada konperensi pers Kajati Lampung, Rabu (25/2/2026) siang. (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Kerja tim penyidik Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kawasan hutan, membuat PT P 'jiper" alias kehilangan nyali.


Maka, langkah "cari aman" pun dilakukan. Caranya? Dengan buru-buru menitipkan uang sebanyak Rp100 miliar ke Kejati Lampung sebagai pengganti sementara kerugian keuangan negara.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, dalam konfrensi pers Rabu (25/2/2026) siang, mengatakan penitipan uang Rp100 miliar oleh PT P itu dilakukan pada 3 Februari 2026 lalu.


Diuraikan, PT P pernah mengirim surat kepada Kepala Kejati Lampung yang intinya mengajukan permohonan penyelesaian perkara dugaan tipikor kawasan hutan tersebut. Lalu disusul surat kedua pada 10 Februari 2026 yang menyatakan penempatan dana titipan. 


Meski mengakui penempatan dana titipan senilai Rp100 miliar itu sebagai wujud itikad baik PT P, namun Kajati Danang menegaskan proses hukum terus berjalan.


"Penitipan uang itu tidak menghapus unsur pidana dan menghentikan penyidikan. Proses hukum tetap berjalan," ucap Kajati Danang.


Diuraikan, proses penyidikan kasus dugaan tipikor yang melilit PT P ini telah berjalan lebih dari satu bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan tanggal 5 Januari 2026.


"Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT P di areal yang dikelola BUMN berinisial PT I di wilayah Provinsi Lampung, " kata Kajati tanpa menjelaskan lokasi perkebunannya. 


Dijelaskan, dalam kasus itu penyidik pidsus telah memeriksa 59 saksi dan tiga saksi ahli. Terdiri dari PT I sebanyak 13 orang dari PT P, 14 orang, dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani.


"Jumlah tersebut masih akan bertambah seiring kebutuhan pembuktian di tahap penyidikan. Sementara nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli yang ditunjuk penyidik, " jelasnya. 


Menurut Kajati, penyidik juga telah melakukan pengeledahan di sejumlah titik, diantaranya Provinsi Lampung, di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan Jawa Barat. (zal/inilampung)

LIPSUS