INILAMPUNGCOM --- Perry Warjiyo tampaknya belum bisa tenang, meski telah mundur dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
Soalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang memanggil Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA BERITA
Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri Alasan Masih Misteri
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan saksi dalam suatu perkara semata-mata didasarkan pada kebutuhan penyidik untuk mengungkap tindak pidana, bukan karena seseorang sudah tidak lagi menjabat.
Penyidik juga akan terus mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk mengungkap keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK.
"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini (kasus CSR BI), termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.
Pemanggilan terhadap saksi, nantinya didasarkan kebutuhan penyidik, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara.
Seseorang tidak otomatis dipanggil hanya karena telah purna tugas dari jabatannya.
"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir," ujarnya.
Perry Warjiyo adalah Gubernur Bank Indonesia ke-16 yang menjabat sejak Mei 2018 hingga mengundurkan diri secara mendadak pada 25 Juli 2026. Posisi kepemimpinan bank sentral saat ini diisi oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pelaksana tugas gubernur sementara.
Dana CRS Nyasar Anggota DPR RI
Menurut catatan inilampung, KPK telah secara resmi mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kedua tersangka Heri Gunawan (HG) alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST) selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem. Namun keduanya hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan.
Dalam perkaranya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun, dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.
Selain kepada BI dan OJK, Hergun dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.
Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.
Hergun menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar itu terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
Selain itu, dari dana CSR itu, Hergun diduga melakukan dugaan TPPU dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Di mana Hergun kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. Hergun menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sedangkan Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori juga melakukan TPPU dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, yakni untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran. (dbs/inilampung)

