-->
Cari Berita

Breaking News

Satwa Langka, Tapirus Indicus Itu Dimasak Rica-Rica

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 04 Juli 2026

 

Seekor hewan langka, jenis tapir keluar ke jalan di Mesuji, Lampung, dan menjadi tontonan warga, dan akhirnya diburu untuk dimasak rica-rica. (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM --- Empat orang yang diduga pelaku membunuh hewan Tapir dari kawasan Register 45, Mesuji, Lampung, ditangkap.  Polisi mengungkap sebagian daging satwa dilindungi tersebut sempat dimasak rica-rica.


Satwa langka (Tapir) dalam bahasa latinnya disebut Tapirus Indicus disembelih, usai ditangkap warga --- tak jauh dari perbatasan hutan. Video amatir saat hewan tersebut keluar di jalanan menjadi viral di berbagai media social.


BACA JUGA ARTIKEL  :   

Tragedi Mesuji: Membantai Tapir, Menghapus Sisa Rimba Sumatera


Ditangkap Polda 

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, “Dari hasil penangkapan di lokasi, kami menemukan sisa tulang dan daging tapir. Sebagian daging itu bahkan sudah dimasak oleh para pelaku, diolah seperti rica-rica.” 


Polisi juga menyita barang bukti berupa tombak, golok, kulit tapir, serta rekaman video yang memperlihatkan kondisi satwa setelah disembeIih.  Penyidik mengungkap setiap pelaku memiliki peran berbeda. 


Ketut Suwarne (50) diduga menombak tapir, Wayan Supatre (30) mengejar, Tri Suharyanto (45) menyembelih, sedangkan Made Putra Yasa (43) menyediakan golok yang digunakan dalam aksi tersebut. 


Kasus bermula saat seekor tapir muncul di Jalan Lintas Timur Sumatera. Satwa dilindungi itu kemudian dikejar, ditombak, disembeIih, dan dipotong-potong. Dan, pengungkapan kasusnya atas laporan polisi nomor LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG, tertanggal 2 Juli 2026. 


Kronologis:

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Awalnya seekor tapir terlihat berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera oleh seorang warga bernama Sugi. Tak lama kemudian satwa tersebut berlari menuju kawasan Hutan Register 45.


Sesampainya di kawasan hutan, tapir itu lalu dikejar oleh beberapa warga. Hewan tersebut kemudian ditombak, disembelih, lalu dipotong-potong hingga dagingnya dibagikan kepada warga sekitar.


Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 bergerak melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 22.55 WIB, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di lokasi yang berbeda.


Para pelaku diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik, dan menunjukkan betapa lemahnya tingkat sosialisasi dinas BKSDA (kehutanan), dalam memberikan penyuluhan kepada rakyat soal satwa langka. (kgm-2/dbs/inilampung)

LIPSUS