Cari Berita

Breaking News

Menyingkap Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Peringatan Dini (Bagian III)

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 27 Juli 2025

 



REDAKSI: 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan metode reviu dokumen pertanggungjawaban, wawancara terhadap PPK, proyek penyedia jasa, observasi, dan pengujian fisik,--- paket pengadaan sistem peringatan dini atau early warning system (EWS) --ditemukan berbagai praktik penyimpangan.

Berikut penelusuran inilampung.com yang ditulis dalam beberapa bagian:


BAGIAN III


INILAMPUNGCOM ------- Sebagaimana diketahui, perangkat EWS adalah seperangkat alat sistem peringatan dini bencana banjir yang terdiri atas perangkat pengukur curah hujan, flood logger, perangkat sirine, dan perangkat command center.


Perangkat flood logger sendiri merupakan perangkat yang berfungsi mencatat ketinggian muka air sungai untuk mendeteksi potensi banjir akibat naiknya ketinggian air atau meluapnya air sungai, dan mengirimkan data tersebut ke server serta perangkat sirine.


Sedangkan perangkat curah hujan adalah seperangkat alat yang berfungsi mendeteksi tingkat curah hujan untuk kemudian mendeteksi potensi banjir dan mengirimkan datanya ke server dan perangkat sirine. Perangkat sirine sendiri merupakan seperangkat alat peringatan dini yang terdiri atas komponen lampu rotary dan sirine yang berfungsi sebagai alarm peringatan potensi banjir.


Berdasarkan bagan flowchart mekanisme kerja perangkat EWS diketahui bahwa sistem ini bekerja menggunakan jaringan GSM dan Long Range Wide Area Network (LORA). Dari bagan itulah diketahui bila perangkat flood logger dan perangkat pengukur curah hujan akan mengirimkan data ketinggian air sungai dan curah hujan ke server untuk kemudian ditampilkan di perangkat command center pada laman http://ews.invix.id.



Jika data di perangkat flood logger ataupun perangkat curah hujan menunjukkan data potensi bahaya banjir, maka perangkat tersebut akan mengirimkan data ke perangkat sirine untuk mengaktifkan sistem alarm peringatan potensi banjir. Nah, sinyal itulah yang dikirimkan melalui data sinyal GSM. Namun, bila terjadi gangguan sinyal GSM, maka perangkat flood logger dan perangkat pengukur curah hujan akan mengirimkan sinyal ke perangkat sirine menggunakan jaringan LORA.


Bila mengikuti dokumen KAK dan Laporan Akhir Perencanaan EWS, maka seharusnya perangkat yang ada mampu untuk mendukung jaringan GSM maupun LORA, agar BPBD Provinsi Lampung sebagai pengguna dapat tetap terhubung ke jaringan setiap perangkat EWS. Lalu bagaimana faktanya?


Pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan tim BPK menemukan kenyataan, baik jaringan GSM maupun LORA pada perangkat EWS yang terpasang di Kabupaten Tulang Bawang, belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Hal itu terungkap dalam uji coba fungsi perangkat EWS pada tanggal 30 April 2025 lalu.


Saat itu, diujicobakan pada perangkat sirine  dengan nomor perangkat GTW0024 dan GTW0019, dimana perangkat itu sama sekali tidak memberikan peringatan potensi bencana banjir di saat perangkat flood logger telah mengirimkan data ketinggian air sungai yang sudah menunjukkan kondisi berbahaya.


Tidak hanya itu persoalan yang ditemukan di lapangan. Hasil pemeriksaan fisik juga menunjukkan bahwa seluruh perangkat EWS belum memiliki jaringan GSM kartu pasca-bayar sesuai spesifikasi teknis pada KAK Kontrak PT IVE.


Atas hal tersebut, kembali PT IVE memainkan perkilahan. Apa? Bahwa jaringan GSM yang dipakai di setiap perangkat EWS merupakan kartu pra-bayar, bukan pasca-bayar. Langkah penyedia perangkat EWS ini bukan saja menyalahi KAK Kontrak, tetapi juga menimbulkan persoalan krusial di lapangan.


Terbukti, dari pemeriksaan fisik scara uji petik atas 14 perangkat EWS yang tersebar di Kabupaten Lampung Selatan dan Tulang Bawang Barat terhadap perangkat curah hujan, perangkat flood logger, dan perangkat sirine, membuktikan bila kartu pra-bayar yang dipasang di setiap perangkat EWS harus selalu dilakukan pengisian pulsa secara manual oleh penyedia. Praktis, jika tidak diisi pulsanya maka secara otomatis alat-alat sistem peringatan dini atas ancaman bencana itu akan berada pada posisi tanpa jaringan.


Atas kenyataan tersebut, BPK dengan tegas menyatakan bahwa kondisi itu tidak sesuai dengan tujuan dari pengadaan EWS, yang seharusnya BPBD Provinsi Lampung sebagai pengguna tetap dapat melakukan pemantauan secara daring tanpa perlu datang ke masing-masing lokasi EWS, dengan fakta yang ada justru menyulitkan kinerja pengawasan atas potensi terjadinya bencana alam.


BPK juga menemukan fakta dari pmeriksaan terhadap laman http://ews.invix.id bahwa tidak seluruh –dari 62 unit- perangkat EWS selain command center dalam kondisi online. Benar begitu? Ini data riilnya:

1. Pada tanggal 17 April 2025. Hanya 2 unit yang online, yaitu perangkat dengan nomor: RFL0014 dan GTW0034. 60 unit lainnya dalam kondisi offline.


2. Pada 21 April 2025. Hanya 4 unit yang online, yakni GTW0034, GTW0020, GTW0025LS, dan FLD0013. 58 perangkat lainnya dalam kondisi offline.


3. Pada tanggal 21 Mei 2025. Hanya 13 unit yang online. Yakni RFL0001, FLD0013, FLD0015, FLD0012, GTW003, GTW006, GTW007, GTW008, GTW009, GTW0022LS, GTW0024, GTW0025, dan GTW034. 49 perangkat EWS lainnya dalam kondisi offline alias tidak aktif.


Secara kasat mata dapat dinilai, bila saja BPK tidak menurunkan tim pemeriksaan ke lapangan, maka perangkat EWS hanya sekadar pajangan. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan adanya sarana peringatan dini atas potensi bencana alam tersebut.


Dengan beragam temuan terindikasi penyimpangan itu, apa sikap PT IVE sebagai penyedia perangkat sistem peringatan dini atas datangnya bencana alam bagi masyarakat Lampung? Besok lanjutanya. (bersambung/kgm-1/inilampung)  

LIPSUS