![]() |
Jajaran pengurus BPD HIPMI Lampung periode 2025-2030 (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM, Bandarlampung - Ketua BPD Hipmi Lampung Gilang Ramadhan memberikan pernyataan sikap dan klarifikasi terkait pengurus dan anggotanya yang terjaring operasi pemberantasan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Gilang Ramadhan menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab, agar tidak ada simpang siur informasi. Pers rilis itu berisi;
1. BPD HIPMI Lampung mendukung dan mengapresiasi atas kerja keras BNNP Lampung yang konsisten dan massif dalam upaya pencegahan maupun rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
2. Sehubungan dengan adanya pemberitaan terlibatnya lima kader dan fungsionaris BPD HIPMI Lampung, perlu kami tegaskan bahwa pada saat kejadian, yang bersangkutan tidak sedang dalam agenda maupun kegiatan organisasi. Dengan demikian, apa yang mereka lakukan sepenuhnya merupakan tindakan pribadi dan menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
3. BPD HIPMI Lampung akan memberikan dukungan pendampingan terhadap anggota HIPMI yang menjadi korban peredaran narkoba. Sebab, HIPMI Lampung adalah rumah besar para pengusaha muda yang menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.
"Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga, bagi kita semua terutama masyarakat Lampung," tulis Gilang Ramadhan, 1 September 2025.
- BERITA TERKAIT
- Beredar kabar: Pengurus HIPMI penikmat Narkoba Sudah Dirumah
- Penikmat Narkoba di Karaoke Grand Mercure Pengurus Inti HIPMI Lampung
Sebelumnya diberitakan, BNNP melakukan operasi di Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) malam. Dalam operasi tersebut, petugas BNNP mengamankan 11 orang yang terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan pemandu lagu.
Dari enam laki-laki yang ditangkap,3 di antaranya merupakan pengurus HIPMI Lampung periode 2025–2030 dan dua anggota.
Menurut Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan, BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, Sabtu (30/8/2025). Tim berhasil menemukan tujuh butir pil ekstasi yang diduga merupakan sisa pemakaian.
Barang bukti terdiri dari empat butir logo Transformers berwarna kuning biru, serta tiga butir logo Minion berwarna kuning.
“Ternyata banyak barang yang sudah dipakai. Tapi hanya ditemukan tujuh barang bukti pil ekstasi, di bawah angka SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), karena minimal delapan bisa jadi tersangka,” ungkap Aryo.
Dari 11 orang yang diamankan di lokasi, 10 di antaranya dinyatakan positif mengandung narkotika berdasarkan hasil tes urine. “Jadi mereka ini kategorinya pemakai, kita sudah gelar perkara juga,” kata Aryo.(zal/rls)