![]() |
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Tampaknya, para Bupati dan Walikota di Provinsi Lampung perlu belajar banyak dari Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Betapa tidak.
Meski kondisi keuangan Pemkot Bandarlampung (Balam) tidak baik-baik saja, -menurut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2024, Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025-, yaitu mengalami defisit riil sebesar Rp 267.426.698.983,08 dan utang setidaknya mencapai Rp 276.411.928.491, namun bisa membangunkan gedung baru untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Tidak alang kepalang. Biaya pembangunannya pun mencapai Rp 60 miliar, yang dikucurkan selama dua tahun anggaran, tahun 2025 ini dan 2026 mendatang.
Adalah Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung, Dedi Sutiyoso, yang membeberkan adanya pengucuran anggaran Pemkot Bandarlampung untuk membangun gedung Kejati tersebut.
Dengan perincian: tahap pertama dimulai pada bulan Agustus 2025 senilai Rp 15 miliar dari APBD TA 2025, dan tahap kedua pada tahun anggaran 2026 mendatang sebesar Rp 45 miliar.
“Untuk tahap pertama ini, anggaran sebesar Rp 15 miliar digunakan untuk membangun struktur utama. Pekerjaan berlangsung sejak Agustus hingga Desember 2025. Tahap kedua akan dilanjutkan pada 2026,” kata Dedi, Kamis (25/9/2025) kemarin, sebagaimana dikutip dari kupastuntas.co.id.
Menurut Dedi, pembangunan gedung Kejati ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Bandarlampung terhadap institusi penegak hukum di daerah. Dan diharapkan, keberadaan gedung baru itu nantinya dapat menunjang kinerja Kejati Lampung secara optimal.
“Pertimbangannya adalah agar Kejati memiliki bangunan yang lebih representatif dan memadai,” ucap Dedi.
Menurut catatan inilampung.com, telah menjadi trend, pola membangunkan gedung bagi institusi penegak hukum semacam ini oleh Pemkot Bandarlampung, baik era Herman HN menjadi walikota maupun Eva Dwiana. Ditengarai, pola ini semacam upaya “pengamanan” manakala terjadi hal-hal yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
- BACA JUGA:
- Mengungkap Dugaan KKN Perlengkapan Siswa Dinas Pendidikan Bandar Lampung ( Bagian I)
- Mengungkap Dugaan KKN Perlengkapan Siswa di Disbub Bandar Lampung II (Bagian II)
Keuangan Kacau-Kacauan
Bila merunut pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 23 Mei 2025, sesungguhnya keuangan Pemkot Bandarlampung saat ini benar-benar dalam kondisi kacau-kacauan.
Maksudnya? Bukan hanya terjadi defisit anggaran riil pada tahun 2024 lalu sebesar Rp 267.426.698.983,08 maupun masih memiliki utang minimal di angka Rp 276.411.928.491 saja, tetapi juga adanya fakta jika setidaknya dalam tiga tahun anggaran berturut-turut Pemkot Bandarlampung mengalami ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah.
Benarkah demikian? Berikut datanya:
1. Tahun anggaran 2022: Realisasi pendapatan Rp 2.174.115.798.278,21. SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp 15.600.869.420,54. Penerimaan pembiayaan Rp 156.766.963.670,15. Total dana yang tersedia untuk belanja Rp 2.346.483.631.368,90. Beban belanja Rp 2.688.573.503.523,48. Ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah sebesar Rp 342.089.872.154,58.
2. Tahun anggaran 2023: Realisasi pendapatan Rp 2.299.794.223.208,49. SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp 15.596.491.243,90. Total dana yang tersedia untuk belanja Rp 2.315.390.714.452,39. Beban belanja Rp 2.582.817.413.435,47. Ketidakcukupan dana untuk belanja daerah sebesar Rp 267.426.698.983,08.
3. Tahun anggaran 2024: Realisasi pendapatan Rp 2.471.318.297.160,18. SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp 17.895.574.749,58. Total dana yang tersedia untuk belanja Rp 2.489.213.871.909,76. Beban belanja Rp 2.735.132.888.610,53. Ketidakcukupan dana untuk belanja daerah sebesar Rp 245.919.016.700,77.
Atas kondisi keuangan Pemkot Bandarlampung yang setidaknya selama tiga tahun anggaran mengalami ketidakcukupan dana untuk belanja daerah dengan nilai ratusan miliar rupiah itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menuliskan: karena Pemkot Bandarlampung masih menganggarkan dan merealisasikan belanja yang tidak bersifat prioritas tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (kgm-1/inilampung)