![]() |
| Sony Sonjaya (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM --- Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat hingga kini sudah ada 40 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung menerima surat peringatan pertama (SP1), karena melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
"40 SPPG yang telah atau akan menerima SP1 sebagai bentuk peringatan awal, karena mereka melanggar SOP," kata Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya di Bandarlampung, Sabtu.
Sayangnya, Sony --- polisi berpangkat Irjen. Pol itu --- tidak menyebutkan nama dan daerah mana, SPPG yang telah melaukuan pelanggaran SOP tersebut. Dia hanya menyebut, sedikitnya ada 40 SPPG yang telah dilakukan teguran atau surat peringatan.
Dikutip dari laman Antaranews.com, Sabtu (14/2/2026(), Sony Sonjaya mengatakan, sanksi diberikan bertahap. Mekanismenya dimulai dari surat peringatan pertama (SP1), dilanjutkan SP2 jika pelanggaran tidak diperbaiki.
Setelah dua kali peringatan tidak ada perbaikan signifikan, maka dapur MBG dapat dikenai suspend atau penghentian operasional sementara.
"Kami tekankan pentingnya pelaksanaan SOP secara ketat di seluruh SPPG. Jika sudah SP2 dan tidak memperbaiki diri, akan kami suspend," katanya.
- BACA SEBELUMNYA:
- Di Lampung, Rapat MBG Digelar di Hotel Bintang
- Bahan Pangan MBG Banyak Didatngkan dari Luar Lampung
- MBG di Lampung Makan Korban, 91 Anak Diduga Keracunan
Menurutnya, penegakan SOP di SPPG sangat krusial untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan, mulai dari proses penerimaan bahan baku hingga makanan siap didistribusikan.
"Jadi, setiap bahan yang datang wajib diperiksa kebersihan dan kelayakannya," kata dia.
Sanksi terhadap pengelola MBG, termasuk didalamnya adalah SPPG, sebagai bagian dari pengawasan agar kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan tata kelola tetap terjaga sesuai ketentuan.
iksa kebersihan dan kelayakannya," kata dia.
"Selain itu, uji mutu produk juga menjadi tahapan wajib sebelum makanan dibagikan, termasuk pemeriksaan warna, aroma, dan kondisi fisik makanan. Jika ditemukan indikasi tidak layak, distribusi harus dihentikan," kata dia. (*)


