![]() |
| Ana Sofa Yuking (dok.pribadi) |
INILAMPUNGCOM - Persidangan kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai Rp271 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) -dengan terdakwa: M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo- telah tiga kali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bertempat di PN Tanjungkarang.
Namun sampai saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung dinilai penasihat hukum (PH) Arinal Djunaidi -mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024-, Ana Sofa Yuking, SH, MH, sama sekali belum dapat menjelaskan inti dari perbuatan melawan hukum (PMH) pada perkara tersebut.
Ketidakmampuan JPU ini pun tak urung menjadi "ketawaan" PH Arinal Djunaidi tersebut. Dalam rilisnya kepada inilampung.com Selasa (24/2/2026) malam, Ana Sofa Yuking menyatakan, setelah memasuki sidang ketiga, fakta hukum yang muncul justru memperlihatkan ketidakjelasan yang mendasar.
Apa maksudnya? "JPU hingga saat ini sama sekali belum dapat menguraikan apa yang menjadi inti perbuatan melawan hukum. Dan yang paling krusial, belum satu pun alat bukti kerugian negara yang dihadirkan," ujarnya.
- BERITA TERKAIT:
- Urusan Aset Arinal Djunaidi: Kejati "Mati di Tengah"..!
Dijelaskan, Peraturan Menteri ESDM Nomor: 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, memberikan hak kepada daerah penghasil untuk memperoleh PI 10% dari wilayah kerja migas yang berada di wilayahnya. Hak ini bukan sekadar insentif, melainkan merupakan bentuk pengakuan negara atas kontribusi daerah sebagai wilayah penghasil sumber daya alam.
Untuk dapat menikmati hak tersebut, lanjut Ana Sofa, daerah wajib membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan. Selanjutnya, diikuti dengan mekanisme korporasi yang sah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Dalam konteks inilah, menurut Ana Sofa, seluruh kebijakan yang diambil oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi harus dipahami bukan sebagai tindakan korupsi, melainkan sebagai upaya nyata agar Provinsi Lampung tidak kehilangan haknya atas kekayaan alam yang ada di wilayahnya.
Diketahui, Ana Sofa Yuking, SH, MH, penasihat hukum Arinal Djunaidi yang ikut dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini, menegaskan bahwa setelah tiga kali persidangan, JPU masih belum mampu menjelaskan secara konkret perbuatan melawan hukum apa yang sesungguhnya terjadi.
“Sampai hari ini, JPU sama sekali belum mengungkapkan berapa kerugian negara atas pengelolaan dana PI 10% pada PT LEB. Hal ini juga yang ditanyakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Ini bukan sekadar kekurangan pembuktian, ini menyentuh inti dari ada atau tidaknya tindak pidana korupsi,” tegas Ana Sofa Yuking yang bernaung di Kantor hukum Yuking & Co, beralamat di PondokIndah, Jakarta.
Ditambahkan, proses hukum yang berjalan tanpa terpenuhinya unsur tindak pidana, bukan hanya lemah secara yuridis tapi juga bisa menjadi preseden yang berbahaya.
"Penilaian terhadap suatu peristiwa hukum harus didasarkan pada tindakan hukumnya, fakta hukum dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan sekadar opini, tekanan, atau asumsi semata. Sehingga memenuhi asas hukum Due process of law yaitu asas hukum yang menjamin setiap individu berhak atas proses peradilan yang adil, patut, dan tidak sewenang-wenang," pungkasnya. (zal/inilampung)


.jpg)