![]() |
| Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengangkat 85 Pegawai Tenaga Kerja Khusus (PTK-K) (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Langkah Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengangkat 85 Pegawai Tenaga Kerja Khusus (PTK-K) tak lain adalah untuk "menyelamatkan" para Tenaga Ahli pada periode sebelumnya.
Agar "legal", Eva pun mengeluarkan Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor: 42 Tahun 2023, yang mengatur ketentuan pembentukan PTK-K. Maka diangkatlah 85 orang, dengan komposisi: empat orang koordinator, 81 lainnya anggota.
Diketahui, PTK-K ini merupakan individu yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman dalam bekerja.
Tugas pokoknya tidak lain membantu Walikota Eva Dwiana dengan memberi saran dan kajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pokok Walikota dalam penyelenggaraan tugas umum dan tugas khusus lainnya sesuai keahliannya.
Dan untuk penugasan itu, empat koordinator mendapat honor Rp8 juta per bulan, 81 PTK-K lainnya Rp5 juta per bulan. Hanya dalam kurun waktu 10 bulan -Desember 2024 sampai 31 Oktober 2025- APBD Pemkot Bandarlampung terkuras Rp3,6 miliaran -persisnya Rp3.683.000.000- untuk memberi gaji 85 PTK-K tersebut, yang dikucurkan melalui kode rekening Belanja Jasa Tenaga Administrasi untuk PTK Khusus (PTK-K).
Para PTK-K memiliki kewajiban menyampaikan hasil analisis atau kajian setiap bulannya kepada Walikota melalui Sekda. Adanya hasil kajian dan analisis itu bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian upah bulanan kepada PTK-K memiliki dasar pertanggungjawaban.
Bagaimana faktanya? Mengacu pada LHP Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemkot Bandarlampung, Nomor: 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, harus diakui bahwa hasil kerja 85 PTK-K bentukan Walikota Eva Dwiana itu layak disebut: semau-maunya.
Mengapa begitu? Berdasarkan data dari Bagian Protokol Setda Pemkot Balam -sebagai penerima kajian 85 PTK-K- sejak Desember 2024 hingga September 2025 terdapat 712 kewajiban yang tidak dilaksanakan alias "utang" kerjaan.
Data BPK menguraikan, semestinya dalam 10 bulan tersebut terdapat 40 kajian dari koordinator dan 756 dari 81 PTK-K lainnya. Kenyataannya empat koordinator menyerahkan 37 analisis atau kajian, dan 81 PTK-K lainnya hanya 44 laporan saja.
Dengan demikian, terjadi kekurangan tiga kajian koordinator dan 712 dari 81 PTK-K lainnya "berutang" penugasan. Ironisnya lagi, dari 24 kajian pada tiga bidang diketahui memiliki isi atau substansi yang sama, hanya dengan nama pelapor yang berbeda.
- BERITA TERKAIT
Mengapa bisa kerja 85 PTK-K tunjukan Eva Dwiana begitu semau-maunya? Hasil wawancara BPK dengan pelaksana pada Bagian Protokol dan Komunikasi Setda Pemkot Balam menemukan fakta bahwa sejauh ini tidak ada mekanisme monitoring hasil kerja individu 85 PTK-K tersebut.
Pembagian Penugasan
Apa saja penugasan PTK-K hasil tunjukan Eva Dwiana? Berikut perinciannya:
1. Koordinator bidang ekonomi, keuangan dan PAD: 1 orang.
2. Koordinator bidang pembangunan, transportasi, infrastruktur, pelayanan publik, ketentraman dan ketertiban: 1 orang.
3. Koordinator bidang pemerintahan, politik, hukum, hubungan antar lembaga: 1 orang.
4. Koordinator bidang pendidikan, kebudayaan, keagamaan, teknologi informasi, komunikasi dan media: 1 orang.
5. PTK Khusus bidang ekonomi, keuangan dan sosial: 16 orang.
6. PTK Khusus bidang hubungan antar lembaga: 12 orang.
7. PTK Khusus bidang kesehatan dan keluarga berencana: 3 orang.
8. PTK Khusus bidang ketentraman dan ketertiban: 4 orang.
9. PTK Khusus bidang pembangunan, transportasi, infrastruktur dan pelayanan publik: 5 orang.
10. PTK Khusus bidang pemerintahan, politik dan hukum: 30 orang.
11. PTK Khusus bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata dan keagamaan: 7 orang.
12. PTK Khusus bidang teknologi informasi, komunikasi dan media: 4 orang.
Tidak Sesuai Ketentuan
Atas pembentukan PTK Khusus ini, BPK menegaskan, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan terkait kepegawaian, dimana pemerintah daerah -dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian- dilarang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Selain itu, Pemkot Bandarlampung telah memiliki Staf Ahli untuk membantu Walikota Eva Dwiana dengan memberikan pertimbangan, kajian, dan telaah pada tiga bidang, yaitu:
1. Bidang pemerintahan, hukum, dan politik.
2. Bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan.
3. Bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
Menurut BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, langkah Walikota Bandarlampung membentuk PTK Khusus Sekretariat Daerah ini tidak sesuai dengan:
1. UU Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Khususnya pada Pasal 5, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 69.
2. Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Khususnya pada Pasal 96 dan Pasal 99.
3. Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor: 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengangkatan, Perpanjangan dan Pemberhentian Pegawai Tenaga Kontrak. Khususnya pada Pasal 5, Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 15.
4. Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor: 43 Tahun 2023 tentang Pembentukan Pegawai Tenaga Kontrak Khusus Pemkot Bandarlampung. Khususnya Pasal 1, Pasal 6, dan Pasal 8.
5. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Terang-terangan BPK menyebutkan bahwa adanya PTK Khusus ini disebabkan oleh Walikota Eva Dwiana selaku pejabat pembina kepegawaian belum menaati ketentuan terkait larangan pengangkatan pegawai non-ASN. (zal/inilampung)


