Oleh Mahendra Utama
Pendahuluan: Ketika Angka Dibelokkan Menjadi Amarah
Jumat, 8 Mei 2026, laman inilampung.com menurunkan tulisan bertajuk "Analisis Berita: OPD Diikat Efisiensi, Belasan Miliar Buat Tenaga Ahli".
Sebagai salah satu nama yang disebut di dalamnya, saya Mahendra Utama, Tenaga Pendamping Gubernur Lampung Bidang Perindustrian dan Perdagangan menemukan bahwa artikel tersebut bukanlah karya jurnalistik yang patut dijadikan rujukan, melainkan sebuah eksperimen retorika yang dibangun di atas fondasi logika yang rapuh.
Tulisan ini bukan sekadar hak jawab. Ini adalah pembedahan sistematis atas bagaimana sebuah media dapat membajak nalar publik dengan mengorbankan tiga pilar jurnalisme: akurasi, keberimbangan, dan verifikasi.
Cacat Perbandingan Menyandingkan Apel dengan Jeruk, Lalu Menyebutnya Busuk
Struktur argumentasi inilampung.com bertumpu pada satu premis tunggal: OPD mengalami pemangkasan anggaran, sementara pada saat yang sama Pemprov Lampung mengalokasikan Rp16,5 miliar untuk Tenaga Pendamping. Dari sini, pembaca digiring pada kesimpulan bahwa kemiskinan OPD adalah akibat dari pemborosan untuk TPP.
Secara teori, ini adalah bentuk false equivalence fallacy kekeliruan logika yang menyamakan dua hal berbeda seolah-olah setara. Anggaran operasional OPD dan honorarium Tenaga Pendamping memiliki dasar hukum, mekanisme, dan tujuan yang berbeda sama sekali.
OPD adalah institusi permanen dengan beban gaji ASN, belanja modal, dan program pelayanan publik. TPP adalah tim ad hoc yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur untuk percepatan pembangunan.
- BACA BERITA TERKAIT
- Anaisis Berita: OPD Diikat Efisiensi, Belasan Miliar Buat Tenaga Ahli
- Gubernur Mirza Disarankan Tinjau Ulang Tim Pendamping
Menyamakan keduanya ibarat membandingkan biaya membangun rumah sakit dengan ongkos menyewa konsultan manajemen lalu menyalahkan konsultan karena rumah sakit kekurangan tempat tidur.
Angka-Angka dari Langit Sumber Gelap di Balik Klaim Fantastis
Klaim paling bombastis dalam artikel itu adalah hitungan bahwa setiap Tenaga Pendamping menerima honor sekitar Rp100 juta per bulan atau pertahun. Dari mana angka itu berasal? Dari sebuah operasi matematika sederhana: total belanja jasa tenaga ahli Rp16,5 miliar dibagi 12 bulan, lalu dibagi 13 orang.
Metode ini mengandung ecological fallacy kesimpulan tentang individu ditarik dari data agregat tanpa verifikasi. Tidak ada dokumen sahih Pemprov Lampung yang dikutip secara transparan.
Tidak ada SK Gubernur tentang besaran honor yang dirujuk. Tidak ada satu pun pejabat berwenang yang dikonfirmasi. Penulis hanya bersandar pada "sumber inilampung.com" yang bahkan enggan menyebutkan angka pastinya.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menyatakan bahwa wartawan wajib menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pertanyaannya: di mana akurasi ketika sumber anonim dijadikan sandaran tunggal untuk menyebarkan tuduhan serius?
Faktanya, honor riil setiap Tenaga Pendamping tidak mencapai Rp25 juta per bulan jauh dari narasi "fantastis" yang digoreng. Tuduhan bahwa kami menerima Rp100 juta per bulan atau pertahun adalah kabar bohong, dan saya menantang redaksi inilampung.com untuk membuktikannya dengan dokumen resmi, bukan kalkulasi spekulatif.
Pelanggaran Cover Both Side Kami Dihakimi Tanpa Didengar
Prinsip cover both sides mewajibkan media memberi ruang setara kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan. Dewan Pers mencatat bahwa pelanggaran terhadap prinsip ini bersama uji informasi mendominasi laporan yang masuk.
Namun, nama saya Mahendra Utama dicantumkan dalam artikel tanpa satu pun upaya konfirmasi sebelumnya. Tidak ada panggilan telepon, pesan WhatsApp, atau email yang saya terima dari redaksi. Saya diadili in absentia di pengadilan media.
Dalam ranah hukum, ini bukan sekadar pelanggaran etik. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 311 mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2) dan (3) juga mewajibkan pers menghormati hak jawab dan hak koreksi. Ketika nama seseorang disebut dalam konteks yang merugikan tanpa konfirmasi, yang terjadi bukanlah jurnalisme melainkan trial by media.
Siapa Kami Sebenarnya: Meluruskan Peran TPP Gubernur Lampung
Agar publik tidak terus disesatkan, berikut posisi resmi yang perlu diluruskan:
1. Dasar hukum: TPP dibentuk melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/589/B.04/HK/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penunjukan Tenaga Pendamping Dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Provinsi Lampung.
2. Tugas dan fungsi: Kami mendampingi perumusan kebijakan strategis di bidang masing-masing dalam kasus saya, perdagangan dan perindustrian bukan "menggerogoti" anggaran OPD.
3. Besaran honor: Tidak seperti klaim inilampung.com. Angka Rp100 juta per bulan atau pertahun adalah distorsi yang disengaja.
Pasal-Pasal yang Menjerat Konsekuensi Hukum Pemberitaan Tanpa Fakta
inilampung.com bukan sekadar beropini. Mereka melabeli tulisannya sebagai "Analisis Berita" sebuah klaim epistemologis bahwa isinya berbasis fakta. Padahal, analisis yang absah harus bertumpu pada data terverifikasi, bukan spekulasi matematis.
Beberapa pasal yang relevan untuk dicermati:
- Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik: Berita harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan wajib menguji informasi, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi.
- Pasal 310 KUHP: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 ayat (11): Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers berhak mengajukan hak jawab kepada redaksi yang bersangkutan.
Kesimpulan: Jurnalisme Bukan Sekadar Viral, Tapi Tanggung Jawab
Kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah sah dan diperlukan dalam demokrasi. Namun, kritik yang dibangun di atas statistik usang, sumber anonim, dan logika sesat bukanlah kontribusi bagi publik melainkan racun bagi nalar kolektif.
Saya, Mahendra Utama, menyatakan bahwa artikel inilampung.com telah:
Melakukan kekeliruan logika false equivalence;
Menyebarkan angka tanpa verifikasi dokumen resmi;
Melanggar prinsip cover both sides;
Mencemarkan nama baik saya sebagai Tenaga Pendamping Gubernur Lampung.
Saya menuntut agar inilampung.com segera memuat hak jawab ini secara proporsional dan melakukan koreksi atas klaim honorarium yang menyesatkan. Jika tidak, saya akan menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Pers dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Publik berhak mendapatkan informasi yang benar, bukan sensasi yang dibungkus sebagai analisis. (*)

