INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memastikan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di 8 kabupaten/kota tetap dilanjutkan.
Menurut gubernur, pelaksanaan Pilkada di Lampung tidak akan terus dilaksanakan, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
"Kita normal, tetap dilanjutkan. Sepanjang undang-undang atau peraturan untuk diteruskan (Pilkada)," jelas gubernur, Rabu 17 Juni 2020.
Bahkan, gubernur menyatakan bupati/walikota tidak ada keluhan terkait anggaran pelaksanakan Pilkada serentak di delapan kabupaten/kota.
Meski demikian, Arinal menyatakan akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
"Ya kalau nanti ditunda, kita ikut. Kita ikut aturan dari pemerintah pusat," jelasnya.
Diketahui tahun ini, delapan kabupaten/kota akan mengadakan Pilkada serentak: Bandarlampung, Metro, Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Waykanan dan Pesisir Barat.