Cari Berita

Breaking News

Dituding Kampanye Tanpa Izin, Ini Tanggapan Erlina dan Bawaslu

INILAMPUNG
Jumat, 16 Oktober 2020

 Salah satu kegiatan calon wakil bupati Pesisir Barat Nomor Urut 2, Erlina. Foto. Ist.


INILAMPUNG.COM, Pesisir Barat - Calon Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Nomor Urut 2, Erlina, dituding menggelar pertemuan (kampanye) terbatas/tatap muka tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau tanpa izin. 


Pertemuan yang dikemas dalam bentuk pengajian ibu-ibu itu berlangsung di lingkungan perumahan Lioh Buntor Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (15-10-2020).


Seorang ibu yang hadir dalam pengajian tersebut mengatakan pertemuan itu dihadiri calon wakil bupati nomor urut 2. "Dalam kegiatan pengajian ibu-ibu itu dihadiri calon wakil bupati, Erlina, dari pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB," terang wanita yang enggan ditulis namanya itu, Jumat (16-10-2020).


Dalam pengajian tersebut, kata dia, calon wakil bupati itu membagikan masker kepada peserta pengajian, memperlihatkan contoh surat suara. Juga mengajak peserta pengajian untuk memilih paslon nomor urut 2, Aria Lukita Budiwan-Erlina.


Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Erlina tak menampik kehadirannya dalam pengajian tersebut. "Ya, memang pengajian terus aktifitas saya," terang Erlina.


Ketika disinggung tentang pembagian masker, penunjukan surat suara, serta ajakan untuk memilih paslon nomor urut 2 dalam pengajian tersebut, Erlina justru menjelaskan soal posisi dirinya.


Dia mengatakan, sejak 26 September hingga 5 Desember 2020, sudah cuti dari jabatannya untuk kampanye sebagai calon wakil bupati dan sudah mendapatkan izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 


"Ya, kalau soal mensosialisasikan ya wajarlah, namanya juga ngobrol-ngobrol (wewakhan-red). Semuanya dilakukan oleh calon, bukan hanya saya," katanya.


"Kan kita ada metode masing-masing. Ada metode anjangsana, ada pertemuan terbatas atau kampanye. Ya, menurut saya masih wajarlah," imbuhnya.


Erlina juga mengatakan untuk melakukan kampanye, paslon diharuskan memenuhi STTP. "Kalau pengajian, kan saya dalam posisi diundang. Kalau menurut saya, yang posisinya diundang, ya datanglah, kami yasinan, tahlilan, berdoa. Saya juga yang sudah diberi kesempatan untuk cuti kampanye, wajib pula bagi saya untuk menyampaikan posisi saya yang calon nomor urut 2," kata Erlina.


Saat disinggung terkait STTP, Erlina menyarankan agar ditanyakan ke Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2. "Namun kalau saya, jika memang akan ada pertemuan terbatas dalam hal itu tim pemenangan yang mengundang, maka harus mengurus surat izin. Contohnya kemarin, kami akan pengukuhan ya harus mengurus izin demi mengedepankan protokol kesehatan,"kata Erlina.



Terpisah, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat S, menyatakan akan menelusuri informasi di atas. "Tetap akan kami telusuri, jika ada kandungan-kandungan pelanggaran kami pastikan ditindak sesuai pelanggaran," ucap Kodrat.


"Penanganan pelanggaran harus tetap mengacu dengan SOP Bawaslu. Kemungkinan paslon nomor urut 2 akan kami panggil," katanya. (Eva/inilampung.com)

LIPSUS