Cari Berita

Breaking News

Nanang Ermanto Diperiksa KPK

INILAMPUNG
Rabu, 13 Januari 2021

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto diperiksa penyidik KPK pada, Selasa (12/1/2021).

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan.

Dalam keterangannya, Plt Juru Bicsra KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pemeriksaan tersebut, KPK mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita KPK dalam kasus ini.

"Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikutip dari kompas.com (12/1/2021).

Lebih lanjut, Nanang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahroni yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan. Pemeriksaan Nanang hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nanang tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Senin (11/1/2021) kemarin.

Bupati terpilih hasil Pilkada 9 Desember lalu itu sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 15 Desember 2020. Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan Nanang terkait peran mantan Kepala Dinas PUPR Hermanyah Hamidi yang merupakan tersangka lain dalam kasus ini.

Penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Kasus itu bermula saat Syahroni bersama Hermansyah diminta Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Selanjutnya, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho.

Dana yang dikumpulkan Syahroni dan Hermansyah yang telah diterima Zainudin melalui Agus Bhakti tersebut berjumlah Rp 26.073.771.210 pada tahun 2016 dan Rp 23.669.020.935 pada tahun 2017.

Atas perbuatannya, Syahroni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(kom/inilampung)

LIPSUS