INILAMPUNGCOM --- Rektor Universitas Lampung (Unila) melalui surat nomor: 1537/UN26.07/HM/2025 tanggal 31 Mei 2025 yang ditandatangani Plh Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat, Suratno, SPd, MH, menyampaikan klarifikasi berita dan hak jawabnya.
Surat yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Media Online inilampung.com itu menuliskan: Menanggapi 3 pemberitaan yang dimuat, masing-masing berjudul:
Disampaikan beberapa hal sebagai bentuk klarifikasi dan penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2), yang menyatakan, “Pers wajib melayani hak jawab”. Dan ditegaskan pula dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, bahwa media massa wajib memuat Hak Jawab secara proporsional sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang.
Berikut klarifikasi resmi Unila:
1. Terkait isi berita berjudul “Terancam Copot, Guru Besar FH Unila Prof. Hamzah Bongkar Fakta”, Guru Besar di Universitas Lampung Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, selaku narasumber dalam berita di media Saudara adalah tidak berdasarkan data dan tidak benar sama sekali.
2. Kami juga menegaskan, informasi dalam berita tersebut yang menyebut 3 inisial nama dosen dan mengaitkannya dengan Prof. Lusi merupakan informasi yang missleading dan tidak faktual. Faktanya, Prof. Lusi tidak termasuk dalam daftar guru besar yang sedang dimintai klarifikasi oleh Tim Pemeriksa Senat Unila.
3. Isi berita berjudul “2 Petinggi Unila Diduga Kuat Terlibat Skandal Plagiat & Perjokian”, terdapat narasi yang menyebut rapat pimpinan Unila terkesan mencari kambing hitam atau “tumbal”. Kami menyatakan dengan tegas, penafsiran tersebut adalah pernyataan fitnah dan menyesatkan. Rapat pimpinan Universitas Lampung adalah forum internal yang bertujuan untuk menjaga tata kelola, integritas akademik, dan prinsip akuntabilitas. Tidak pernah ada agenda atau niat mencari “kambing hitam” sebagaimana dituduhkan oleh media inilampung.com.
4. Judul dan isi berita “Rektor Unila Lusmelia: Saya Tidak Bisa Jawab” adalah bentuk berita pembohongan publik. Berita ini tidak memuat data atau sumber informasi yang dapat diverifikasi, hanya berisi narasi spekulatif dan penuh penggiringan opini, merusak kredibilitas pejabat institusi dan lembaga pendidikan tanpa dasar jurnalistik yang sahih.
5. Universitas Lampung mendukung keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat, termasuk kritik.
Namun demikian, kami mengimbau agar semua pihak baik media, akademisi, maupun masyarakat umum bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan kritik, agar tidak terjebak pada framing sepihak yang berpotensi merusak reputasi pribadi maupun institusi.
Kritik yang konstruktif sangat kami hargai, namun apabila dibungkus dengan motif politis, tanpa dasar fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut dapat menyesatkan opini publik dan melanggar prinsip jurnalistik.
Sehubungan dengan klarifikasi ini, kami secara resmi meminta kepada redaksi media inilampung.com untuk:
1. Menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi kepada publik atas kekeliruan pemberitaan.
2. Memuat klarifikasi dan hak jawab ini secara utuh dan proporsional di media yang sama sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Pedoman Dewan Pers.
3. Memperbaiki 3 berita dimaksud karena mengandung informasi yang tidak akurat, tendensius, dan berpotensi menyesatkan opini publik.
3. Menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan etika profesi.
Demikian klarifikasi dan hak jawab ini, kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat. (kgm-1/inilampung)
Berikut Klarifikasi Resmi dari Universitas Lampung: