![]() |
| M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., |
INILAMPUNGCOM --- Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie turut mengomentari proses hukum dugaan kasus megakorupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) yang kini sedang menjadi sorotan publik.
Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% WK-OSES dari Pertamina Hulu Energi (PHU) ke PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar --- akan dimulai pada Rabu (4/3/2026) mendatang.
"Ditolaknya eksepsi tiga terdakwa menunjukkan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, tinggal Kejati segera menetapkan mantan Gubernur Arinal Djunaidi sebagai tersangka pada tahap dua kasus PT LEB ini," kata Alzier Dianis Thabranie, Sabtu (28/2/2026) malam.
Menurutnya, sudah selayaknya Arinal Djunaidi ditetapkan juga sebagai tersangka. Karena selaku Gubernur Lampung saat itu, ia merupakan penanggungjawab penggunaan anggaran dan pengatur seluruh kegiatan BUMD.
Alzier menambahkan, "keterlibatan" Arinal Djunaidi dalam pengelolaan dana PI 10% WK OSES itu tercermin -salah satunya- dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/599/B.04/HK/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Pembagian Porsi Participating Interest Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi pada Wilayah Kerja South East Sumatera Antara Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur.
Adanya bukti "keterlibatan" Arinal Djunaidi sebagai pembagi jatah dana PI 10% itu terungkap dalam email dari PT LEB kepada Divisi Hukum SKK Migas.
"Dan data tersebut tercatat sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa M. Hermawan Eriadi," ucap Alzier.
Ditegaskan, dilakukannya penggeledahan dan pengamanan aset Arinal Djunaidi pada 3 September 2025 lalu oleh tim pidsus Kejati Lampung bukan sesuatu yang tanpa dasar.
"Tidak mungkin penyidik pidsus menggeledah dan menyita aset jika tidak terkait perkara yang sedang ditangani. Karenanya saya meminta Kajati Lampung segera menetapkan Arinal sebagai tersangka keempat kasus PT LEB," tegasnya.
Alzier mengaku optimis, pada saatnya Kejati akan menjadikan mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu sebagai tersangka juga.
Diketahui, pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 silam, tim pidsus Kejati Lampung menggeledah rumah Arinal Djunaidi di Jln. Sultan Agung Nomor: 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung.
Beberapa aset mantan Sekdaprov Lampung itu pun diamankan, terdiri dari:
1. Kendaraan roda empat sebanyak 7 unit. Senilai Rp3.500.000.000.
2. Logam mulia seberat 645 gram. Senilai Rp1.291.290.000.
3. Uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah. Sebesar Rp1.356.131.100.
4. Deposito pada beberapa bank. Sebesar Rp4.400.724.575.
5. Sertifikat hak milik 29 buah. Senilai Rp28.040.400.000.
Total nilai aset Arinal Djunaidi yang diamankan Kejati mencapai Rp38.588.545.675.
Bakalkah Arinal Djunaidi segera ditetapkan sebagai tersangka keempat kasus dugaan megakorupsi PT LEB? Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha, menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman, dimana proses hukum terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikatakan Budi, dalam menangani perkara, penyidik tidak ada perlakuan khusus berdasarkan jabatan atau posisi seseorang.
"Kita tidak bicara jabatan. Kalau memang dia salah, maka akan kami kenakan hukuman," tegas mantan Kajari Pacitan itu, Senin, 9 Februari 2026 lalu.
Jadi bagaimana konkretnya nasib Arinal? "Kita lihat dulu bukti persidangan seperti apa. Pendalaman fakta dan pembuktian di persidangan yang menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya," tuturnya lanjut.
- BERITA TERKAIT:
- Sidang Kasus PT LEB Menggelinding Pekan Depan: Nama Mertua dan Paman Gubernur Mirza Mulai Dibawa-bawa
- Urusan Aset Arinal Djunaidi: Kejati "Mati di Tengah"
Namun, hingga perkara dugaan tipikor tersebut menggelinding di persidangan, status Arinal Djunaidi hanya sebagai saksi. Uniknya lagi, aset yang telah disita tidak dicatatkan sebagai barang bukti oleh JPU.
Terkait kerap disebutnya nama Arinal dalam surat dakwaan JPU, bisakah ia menjadi tersangka juga pada kasus PT LEB?
"Dapat. Bahasa hukumnya begitu," kata Dr. H. Wendy Melfa, SH, MH, Koordinator Ruang Demokrasi (RuDem), saat dimintai pandangannya, Sabtu, 7 Februari 2026,.
Jadi Arinal dapat menjadi tersangka juga dalam kasus megakorupsi pengelolaan PI 10% di PT LEB? "Dapat menjadi tersangka. Tapi harus dibuktikan dulu secara hukum melalui proses pemeriksaan persidangan di pengadilan," jelas Wendy Melfa. (kgm-1/inilampung)


