![]() |
| Kawasan Hutan register 45B Bukit Rigis, Lampung Barat. Salah satu yang kini memprihatinkan (ist) |
INILAMPUNGCOM - Masyarakat tidak perlu marah jika urusan kehutanan di Provinsi Lampung tidak tertangani dengan baik oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Banyak program Tahun 2025, tidak bisa dijalankan alias cuma sampai tertulis di atas kertas. Dalihnya, efisiensi anggaran.
Pemprov Lampung tampaknya tidak sungguh-sungguh mengurus hutan. Padahal di sisi lain, Lampung bertekad menjadi daerah penyangga utama terpeliharanya lingkungan yang sehat bagi masyarakat dunia.
Benarkah Pemprov Lampung di 2025 kemarin tidak serius mengurus hutan dengan alasan efisiensi anggaran? Berikut data program Dinas Kehutanan Provinsi Lampung -- yang tidak maksimal dilaksanakan --- dikutip dari LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025:
1. Koordinasi dan sinkronisasi usulan perubahan fungsi dan peruntukan hutan. Permasalahan: Akibat efisiensi anggaran, pelaksanaan kegiatan tidak optimal.
2. Penyusunan rencana kehutanan tingkat provinsi (RKTP). Kegiatan tidak dilaksanakan karena efisiensi anggaran.
3. Penyusunan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan. Penyusunan dokumen terkendala efisiensi anggaran untuk koordinasi dengan Kemenhut.
- BERITA TERKAIT :
- Petinggi Dishut Lampung Tutup Mata: Eksavator Buat Jalan di Register Bukit Rigis
- 2.685 Ha Lahan Taman Nasional Way Kambas Jadi Arang
- Soal Pembalakan di Pesibar: Kerja Dishut Jadi Sorotan
- Tiang Listrik Masuk di Register 38: Akhirnya Kadishut Lampung Yayan Mau Ngomong
4. Penyediaan data dan informasi wilayah usaha di kawasan hutan produksi. Kurangnya ketersediaan anggaran, pengumpulan data dan informasi menjadi tidak optimal.
5. Penyediaan data dan informasi wilayah usaha di kawasan hutan lindung. Tidak dilaksanakan karena efisiensi anggaran.
6. Penyusunan rencana tahunan rehabilitasi lahan (RTnRL). Tidak dilaksanakan karena efisiensi anggaran.
7. Pembangunan penghijauan lingkungan di luar kawasan hutan negara. Tidak dianggarkan karena efisiensi.
8. Pembinaan/pengawasan pengembangan rehabilitasi lahan. Dari target 17 KPH, hanya 3 KPH yang dilaksanakan karena keterbatasan anggaran.
9. Koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan perlindungan hutan. Tidak dilaksanakan karena efisiensi anggaran.
10. Koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pencegahan/penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Tidak dilaksanakan karena efisiensi anggaran.
11. Pencegahan dan pemberantasan kerusakan kawasan hutan. Target pengamanan 16 KPH selama 12 bulan hanya dilakukan 6 bulan karena efisiensi anggaran.
12. Pemulihan ekosistem Tahura Provinsi. Akibat efisiensi anggaran, pelaksanaan tidak maksimal.
13. Pengamanan kawasan Tahura Provinsi. Luas 22.245,50 hektar, yang bisa dijangkau hanya 4 hektar karena anggaran tidak mencukupi.
14. Pengendalian dan pengawasan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang tidak dilindungi. Program ini terkendala akibat efisiensi anggaran.
15. Pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting, daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena efisiensi anggaran.
Apakah "mangkraknya" 15 program strategis Dinas Kehutanan Provinsi Lampung di 2025 itu bisa didaur-ulang dan direalisasikan pada tahun 2026 ini? Sayangnya, Plt Kepala Dinas Kehutanan, Sulpakar, dihubungi untuk meminta keterangan --- belum berhasil -- hingga berita ini ditayangkan. (zal/inilampung)


